PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(SOFT SKILL)
Disusun Oleh :
Nama/ NPM : Agnes Ferany /
10816307
Kelas :
1MA03
Dosen Pembimbing: Damaiyanti Horlaini
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU
KOMUNIKASI
DEPOK
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Segala puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT hingga saat ini masih memberikan nafas kehidupan dan anugerah akal, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Implementasi Makna Semboyan Bhineka Tunggal Ika” tepat pada waktunya. Terimakasih pula kepada semua pihak yang telah ikut membantu hingga dapat disusunnya makalah ini.
Terbentuknya negara
indonesia di latar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa, sudah sejak lama
indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya
yang besar dilihat dari wilayah yang luas dengan kekayaan alam yang banyak,
kenyataannya ancaman datang tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari
dalam. Terbukti setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI,
ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik
sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang suatu komitmen
bersama untuk tegaknya NKRI. Dorongan kesadaran negara yang dipengaruhi kondisi
dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah
akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, salah satu unsur
penting dalam membangun masyarakat demokratis ke dalam peranan negara, negara
demokratis adalah yang ikut terlibat dalam pertumbuhan masyarakat demokratis,
pada saat yang sama masyarakat demokratis harus bersinergi dengan negara dalam
membangun peradaban demokrasi.
Makalah
sederhana ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Dalam makalah ini membahas tentang definisi bangsa, definisi negara, teori
terbentuknya negara, proses terbentuknya negara di zaman modern, unsur-unsur
negara, bentuk negara, hak dan kewajiban negara, hak dan kewajiban negara,
pengertian warga negara, pengertian penghuni negara, pengertian
kewarganegaraan, pengertian warga negara negara dan kewarganegaraan Indonesia,
peran warga, hak dan kewajiban negara dan kewarga negara Indonesia. Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap
makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya
sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Akhirnya, tidak ada manusia yang luput dari kesalahan dan kekurangan. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan kualitas makalah ini dan makalah-makalah lainnya pada waktu mendatang.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa itu Definisi Bangsa?
2. Apa itu Definisi Negara?
3. Penjelasan tentang proses terbentuknya
Negara
4. Proses terbentuknya negara dizaman
modern
5. Penjelasan tentang unsur Negara
6. Penjelasan tentang bentuk Negara
7. Pengertian Hak dan kewajiban negara
8. Pengertian warga negara
9. Pengertian tentang penghuni Negara
10. Pengertian tentang kewarganegaraaan
11. Pengertian warga negara Indonesia dan
Kewarganegaraan Indonesia
12. Pengertian tentang warga Negara
13. Pengertian tentang Hak dan Kewajiban
warga Negara dan Hak dan Kewajiban Negara
1.3 Tujuan
1. Agar mengetahui Definisi Bangsa
2. Agar mengetahui Definisi Negara
3. Agar mengetahui terbentuknya negara
dizaman modern
4. Agar mengetahui unsur Negara
5. Agar mengetahui bentuk Negara
6. Agar mengetahui Hak dan kewajiban Negara
7. Agar mengetahui tentang Pengertian
tentang penghuni Negara
8. Agar mengetahui tentang warga Negara
9. Agar mengetahui tentang penghuni Negara
10. Agar mengetahui tentang kewarganegaraan
11. Agar mengetahui tentang negara Indonesia
dan Kewarganegaraan Indonesia
12. Agar mengetahui tentang Hak dan
Kewajiban warga Negara dan Hak dan Kewajiban Negara
Depok,
20 Maret 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL......................................................................................
i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.................................................................... I-1
1.2 Perumusan Masalah............................................................ I-1
1.3 Tujuan Penelitian................................................................ I-2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Bangsa................................................................... 5
2.2
Definisi Negara................................................................... 9
2.3 Teori Terbentuknya Negara................................................ 10
2.4 Proses Terbentuknya Zaman Modern................................. 16
2.5 Unsur Negara...................................................................... 18
2.6 Bentuk Negara.................................................................... 18
2.7 Hak dan Kewajiban Warga Negara.................................... 19
2.8 Pengertian Warga Negara................................................... 19
2.9 Penghuni Negara................................................................ 20
2.10 Pengertian Kewargangeraan............................................... 22
2.11 Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan.............. 23
2.12 Peran Warga Negara........................................................... 25
2.13 Hak dan Kewajiban Negara Indonesia.............................. 26
BAB III METODELOGI PENELITIAN
3.1 Kesimpulan......................................................................... 29
3.2.
Saran................................................................................... 29
DAFTAR PUSTAKA
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi
Bangsa
Istilah
bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa
merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation
bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian
bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan
sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.
Nation
dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu
karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat
dicontohkan seperti wangsa, trah (Jawa), dan marga (Batak), misalnya wangsa
Syailendra, trah Mangkunegara, marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa
karena berasal dari keturunan yang sama. Istilah natie (nation) mulai populer
sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan
sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut.
Jadi
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang
mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Istilah negara
merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat
(Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
1. Otto Bauer
Dalam
buku "the Austrians: A Thousand-year Oddessey" karangan Gordon
(1996), Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang
memiliki persamaan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib
dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dangsa
tersebut.
2. Ernest Renant
Dalam
bukunya yang berjudul "La Reforme Intellectuelle et Morale" (1929),
Ernest Renanat berpendapat bahwa bangs adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang
mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau
bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa
dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya
merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai
kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.
3. Hans Kohn
Menurut
Hans Kohn dalam bukunya "Nationalism and Liberty: The Swiss Example"
(1966), bangsa diartikan sebagai hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan
karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan
golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan
bangsa memiliki beberbagai faktor obyek tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bangsa,
adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
4. Jalobsen dan Lipman
Menurut
Jalobsen dan Lipman dalam buku "Politics: Individual and State" karya
Robert Wesson (1998), bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan
satu kesatuan politik (political unity). Dari beberapa pengertian bangsa oleh
beberapa orang ahli yang satu dengan lainnya berbeda. Hal ini disebabkan oleh
sudut padnang mereka yang berbeda pula.
5. Lothrop Stoddard
Bangsa,
nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang
cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan
memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
6. Ir. Soekarno
Bangsa
adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu,
le desir d’etre ensemble (keinginan untuk hidup bersama), keras ia mempunyai character
gemeinschaft (persamaan nasib/karakter), persamaan watak, tetapi yang hidup di
atas satu wilayah yang nyata satu unit. Selain pengertian dari beberapa ahli
dan tokoh bangsa di atas, pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologisantropologis.
1. Bangsa dalam Arti
Politis
Bangsa
dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan
ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya
bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan
perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah
bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk
mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional,
lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme
dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut
menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional
sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Selain
itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok
masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya
sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa
dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh
dan taat pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini
diikuti oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku,
dasar, dan ideologi negara.
2. Bangsa dalam Arti
Sosiologis-Antropologis
Bangsa
dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan
bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok
manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah
tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan
bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang
memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata
pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya.
Jadi,
bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang
hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah,
adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
B.
Terbentuknya Bangsa
Ditarik
dari pengertian di atas, pengertian bangsa bisa disimpulkan merujuk kepada
sekolompok manusia yang memiliki kesamaan satu sama lain baik dari segi keturunan,
tradisi, adat istiadat, agama dan lain-lain. Ada atau tidaknya bangsa tidak
terlepas dari ada dan tidaknya mansuia di dalamnya. Dalam menjalani kehidupan,
manusia senantiasa membutuhkan dan bergantung pada manusia lainnya. Seseorang
tidak akan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendirian. Karena saling
membutuhkan, manusia wajib melakukan sosialisasi dengan manusia lain. Manusia
yang satu akan bergabung dengan manusia lain dan membentuk kelompok dalam
rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan mencapai tujuannya.
Naluri
manusia guna selalu hidup beserta orang lain disebut gregariousness. Oleh
karena itu, manusia juga disebut sebagai social animal (hewan sosial) atau
hewan yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama (Soerjono Soekanto,
1986). Naluri tersebut tergambarkan dari hasrat manusia untuk selalu menjadi
satu (berkelompok) dengan manusia lain dalam suatu masyarakat.
Aristoteles
(384–322 SM), seorang filsuf (ahli pikir) bangsa Yunani kuno berpendapat bahwa
pada hakikatnya manusia ialah zoon politicon, artinya makhluk yang selalu hidup
bermasyarakat. Adapun Ibnu Khaldun (1332– 1406) berpendapat bahwa hidup
bermasyarakat ialah merupakan keharusan (wajib) bagi manusia. Manusia tidak
dapat hidup tanpa orang lain dalam mencapai tujuan (dalam G.N. Asiyeh dan I.M.
Oweiss: 1988). Pendapat Aristoteles dan Ibnu Khaldun tersebut memunculkan
pemahaman bahwa manusia ialah makhluk sosial. Kemampuan manusia mengembangkan
diri sendiri sebagai makhluk individu hanya dipunyai manusia karena ia berada
dalam sebuah masyarakat.
Secara
realitas, seorang manusai itu hidup bersama dalam berbagai kelompok yang
beragam latar belakangnya. Mula-mula manusia hidup dalam sebuah keluarga. Lalu
berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kesatuan
sosial yang disebut masyarakat (community) dan bangsa.
C.
Unsur-unsur Pembentuk Bangsa
Benedict
Anderson mengartikan bangsa sebagai komunitas politik yang dibayangkan dalam
wilayah yang jelas batasnya serta berdaulat. Ada tiga unsur pokok dari
pengertian itu.
1. Komunitas politik
yang dibayangkan
Suatu
bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan karena pada anggota dari
bangsa yang paling kecil sekalipun tidak saling kenal. Meskipun demikian, para
anggota bangsa itu selalu memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan
setanah air. Perasaan sebangsa inilah yang menyebabkan banyak anggotanya rela
mati bagi komunitas yang dibayangkan itu.
2. Mempunyai batas
wilayah yang jelas
Bangsa
dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas.
Bangsa-bangsa yang paling besar sekalipun dengan penduduk ratusan juta jiwa
mempunyai batas wilayah yang relatif jelas. Di luar perbatasan itu akan ditemui
wilayah bangsa-bangsa yang lain. Tidak satu bangsa pun membayangkan dirinya
meliputi semua umat manusia di bumi.
3. Berdaulat
Bangsa
dibayangkan sebagai berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu
negara yang mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah serta bangsa tersebut. Berdasarkan
unsur-unsur di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sekelompok manusia yang
berada dalam suatu wilayah tertentu yang mempunyai karakter, identitas, atau
budaya yang khas, serta bersatu dapat disebut bangsa. Di samping itu, suatu
bangsa tunduk pada aturan tertentu karena persamaan nasib, tujuan, dan cita-cita.
Jadi, unsur-unsur suatu bangsa dapat disimpulkan sebagai berikut.
Ada sekelompok manusia
yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
Berada dalam suatu
wilayah tertentu.
Ada
kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya
sendiri.
Secara
psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, serta secitacita.
Ada kesamaan karakter,
identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa
lainnya.
2.2
Definisi Negara
Negara
adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk
mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai
kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan
sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat
dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh
negara lain. definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi
negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang
menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga
politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat
sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Definisi Negara
menurut para ahli:
§ Menurut John
Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu
badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
§
Menurut
Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
§
Menurut
Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu
wilayah, rakyat dan pemerintahan.
§
Menurut
Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan
masyarakat.
Unsur-unsur
Pokok terbentuknya suatu negara:
1. Penduduk
Penduduk
adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan
diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli
Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia
untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah
adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila
wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut
dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
Sifat-sifat
Negara
1.
Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.
Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.
Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan
negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan
hukum dan lainnya.
2.3
Teori Terbentuknya Negara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
A. Teori terbentuknya Negara
a) Teori
hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya
manusia berkembangnya
b) Teori
ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c) Teori
perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia
akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan
bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan
atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
B. Unsur-Unsur Negara
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur
yang tidak dimiliki oleh organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara
umum, unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat
deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di
dalam suatu negara. Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif
adalah harus ada rakyat, wilayah tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut bersifat konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi
terbentuknya negara. Apabila salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak
lengkap, maka tidak bisa disebut sebagai negara.
Di samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni
harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena
pengakuan dari negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain
untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu
negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa,
“Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi
ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk
membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara,
wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk. Pendapat ini tentu saja tidak
berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi negara India, Amerika Serikat,
Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki ratusan juta penduduk. Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang yang
bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang ada dalam
wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan menetap, tidak dapat disebut
penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk wisata. Penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara
adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara, sedangkan
yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna
negara asing (WNA).
2. Wilayah
Wilayah merupakan unsur kedua, karena dengan adanya
wilayah yang didiami oleh manusia, maka negara akan terbentuk. Jika wilayah
tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk
membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami
suatu tempat secara permanen. Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas
untuk didiami, tapi dengan kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara
bagian agar mereka merasa memiliki tanah.
Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara
itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
a) Wilayah
daratan, yakni meliputi seluruh wilayah aratan dengan batas-batas tertentu
dengan negara lain.
b) Wilayah
lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas yang
ditentukan menurut hukum internasional.
Batas-natas wilayah laut adalah sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial, ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24
mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
disebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar
disebut laut internal.
2. Batas zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut
di luar batas laut teritorial, atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus
yang ditarik dari pantai titik terluar.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil
laut. Di dalam wilayah ini, negara yang bersangkutan memiliki hak untuk
mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini
bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal asing yang sekedar lewat saja.
4. Batas landas benua adalah wilayah lautan suatu negara
yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai
lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh
dari garis dasar masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang
bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi
keuntungan dengan masyarakat internasional.
C. Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi
wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintah yang
mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan politik suatu negara atau
bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan.
Pemerintah sangat diperlukan dalam berdirinya suatu
negara, tidak mungkin jika negara muncul tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya
pemerintah.
Sistem pemerintahan setiap negara berbeda-beda. Adapun
pengelompokan sistem pemerintahan tersebut, yaitu:
a. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
b. Sistem
Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil ini, presiden memiliki kekuasaan
yang kuat karena selain sebagai kepala negara, juga sebagai kepala pemerintahan
yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara yang menggunakan sistem
pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana menteri-menteri bertanggung jawab
kepada presiden, karena presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi kekuasaan pemerintahan maka lembaga
parlemen (legeslatif) benar-benar diberi hak protes seperti hak untuk menolak,
baik perjanjian maupun pernyataan perang terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif presiden diangkat berdasarkan
demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan
rakyat.
• Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa)
untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen
dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada
kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan legislatif.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan
legislatif.
c. Sistem
Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden
sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Presiden tidak diberi posisi dominan dalam sistem
pemerintahan.
d. Sistem
Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha pertama pemerintah sebenarnya
juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak (kaum proletar), rakyat banyak
tersebut kemudian dihimpun dalam suatu organisasi kepartaian tunggal (tani,
buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya menjadi dominasi partai tunggal.
Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
4. Pengakuan
dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang
baru berdiri bukanlah merupakan suatu faktor mutlak atau unsur pembentuk negara
baru, namun lebih merupakan menerangkan atau menyatakan telah lahirnya suatu
negara baru. Kita ambil contoh, Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 baru diakui oleh Belanda pada tahun 27 Desember 1949.
Pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi
suatu negara yang bersangkutan untuk diakui sebagai negara yang merdeka dan
mandiri. Pengakuan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu
pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
a. Pengakuan Secara de Facto
Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain
yang mengakuinya. Pengakuan de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah
memenuhi unsur konstitutif. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibagi
menjadi dua, yatiu:
• Pengakuan de facto yang bersifat tetap. Artinya,
pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di
lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Sedangkan untuk tingkat duta belum
dapat dilaksanakan.
• Pengakuan de facto bersifat sementara. Artinya,
pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jauh pada hari
ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara
baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali
pengakuannya.
b. Pengakuan
Secara de Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat
dibedakan sebagai berikut:
• Pengakuan de jure bersifat tetap. Artinya, pengakuan
dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa
negara baru dalam beberapa waktu lamanya menunjukkan pemerintahan yang stabil.
• Pengakuan de jure bersifat penuh. Artinya terjadi
hubungan antara negara yang mengakui dan diakui, yang meliputi hubungan dagang,
ekonomi dan diplomatik.
Dalam kenyataannya, setiap negara mempunyai pandangan
yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia
tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif.
Oleh sebab itu, meskipun Negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada
saat lahirnya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan
martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17
Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir
tahun 1947, Belanda tahun 1949, PBB tahun 1950).
Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga
dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua,
yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara
sekunder.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan
pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut:
Teori Ketuhanan, Menurut teori ini negara terbentuk
atas kehendak Tuhan.
Teori Perjanjian, Teori ini berpendapat, bahwa negara
terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup
sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi
yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
Teori Kekuasaan, Kekuasaan adalah ciptaan
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
Teori Kedaulatan, Setelah asal usul negara itu jelas
maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori
kedaulatan ini meliputi:
Teori Kedaulatan Tuhan, Menurut teori ini kekuasaan
tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
Teori Kedaulatan Hukum, Menurut teori ini bahwa hukum
adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa
hukum merupakan sumber kedaulatan.
Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini berpendapat bahwa
rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu
pemerintah.
Teori Kedaulatan Negara, Teori ini berpendapat bahwa
negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula
terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang
dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori
terjadinya negara secara sekunder
1.
Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa
plato dan aristoteles;
2.
Kondisi alam --> tumbuhnya manusia
--> berkembangnya negara
3.
Teori Ketuhanan. (Islam + kristen) --> segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
4.
Teori Perjanjian. (Thomas Hobes) manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.4
Proses Terbentuknya Negara di zaman modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan
pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
·
Bersifat
konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara,
darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau
masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
·
Bersifat
deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari
Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam
perhimpunan bangsa2 mis PBB Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara
kesatuan dan Negara serikat Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya
Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut :
a) perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia
b) proklamasi atau pintu gerbang
kemerdekaan
c) keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya
ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari
dua segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang
bersifat evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi
antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/
kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut
teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak ALLOHU
Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak ALLOH.
Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga
menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam
teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John
Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian
yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu
sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan
bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan
binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian
itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau).
Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya :
Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut
teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan,
misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya
negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam
suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian
berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan
lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh
mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium
thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang
melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam
persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian
harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk,
dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis
ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga – lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan
manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan
manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan
tuntutan-tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya
negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat
evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini,
negara terjadi secara alamiah.
2.5 Untuk
Negara
1. Konstitutif : ini berarti dalam negara
tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,
darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat
atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
2. Deklaratif : sifat ini ditunjukkan
dengan adanya tujuan negara, uud, pengakuan dari negara lain, baik secara de
jure maupun de facto. Dan masuknya megara dalam perhimpunan bangsa bangsa
misalnya PBB.
2.6 Bentuk
Negara
Bentuk
negara ada dua macam yaitu negara kesatuan dan negara serikat. Bentuk negara
kesatuan memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
·
Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar.
·
Terdapat satu UUD yang berlaku untuk
seluruh wilayah negara.
·
Terdapat satu kepala negara atau
pemerintahan.
·
Terdapat satu badan perwakilan rakyat.
Sedangkan bentuk negara serikat merupakan
negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat
yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam
untuk mengatur wilayahnya masing - masing. Tiap negara bagian punya UUD
sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat
menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
peradilan.
1. Kesatuan
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
I. Sentralisasi.
II. Desentralisasi.
Dalam
negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
vAdanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
vAdanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
vPenghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
vBertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan.
vPeraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah.
vDaerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat.
vRakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya.
vKeputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam
negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi
rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat
tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
Sistem Desentralisasi:
·
Pembangunan daerah akan berkembang
sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
·
Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
·
Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah
pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
·
Partisipasi dan tanggung jawab
masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
·
Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung
sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
2. Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara
bagian yang tidak berdaulat sedang yang berdaulat adalah gabungan dari negara -
negara bagian itu. Negara bagian diberi kekuasaan untuk membuat undang - undang
sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan UUD negara serikat tersebut.
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian
yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1)
tiap negara bagian memiliki kepala
negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2)
tiap negara bagian boleh membuat
konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara
serikat;
3)
hubungan antara pemerintah federal
(pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu
yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam
praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian
(lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
1.
hal-hal yang menyangkut kedudukan negara
sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan
dan perwakilan diplomatik.
2.
hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan
negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai.
3.
hal-hal tentang konstitusi dan
organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi
peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai
masalah uji material konstitusi negara bagian.
4.
hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya
penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli,
matauang (moneter).
5.
hal-hal tentang kepentingan bersama
antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut
C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1.
cara pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2.
badan yang berwenang untuk menyelesaikan
perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara
bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut,
lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2.
negara serikat yang konstitusinya merinci
satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan
kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
3.
negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4.
negara serikat yang memberikan
kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara
pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan
antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)
Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak
mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan
perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu.
Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada
daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
2.7 Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
merupakan suatu kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sedangkan kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan
atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan
melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
2.8 Hak
dan Kewajiban Negara
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk
yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula
negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari
suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam
hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan
orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk
suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena
mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama
dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
2.9 Pengertian
Warga Negara
Warga
negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan
persyaratan yang ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006. Yang termasuk dalam
warga negara dengan kewarganegaraan Republik Indonesia di antaranya adalah:
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum UU No. 12 Tahun 2006 berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia.
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah Warga Negara Indonesian dan ibu warga negara asing.
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu Warga Negara Indonesia.
5. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300
(tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan
ayahnya Warga Negara Indonesia.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu Warga Negara Indonesia.
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
9. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
10.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui.
11.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
13.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Pewarganegaraan adalah tata
cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan, atau yang sering disebut dengan proses naturalisasi.
2.10 Pengertian
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang
berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
o Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan
adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
o Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak
ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air
.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
o Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada
tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada
pada hukum publik.
o Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada
akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga
negara.
2.11 Pengertian Warga Negara dan
Kewarganegaraan
Warga
Negara:
Warga
negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap
negara. Warga Negara adalah warga suatu
negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
a. Warga Negara Indonesia
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
b. Kewarganegaraan
Kewarganegaraan ialah setiap orang yang menurut
ketetapan undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara.
Berdasarkan pada pasal berdasar UUD pasal 26
dinyatakan sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
2. Seseorang dapat menjadi kewarganegaraan negara
Indonesia karena faktor-faktor sebagai berikut :
a) Karena kelahiran.
b) Karena pengangkatan.
c) Karena dikabulkannya permohonan.
d) Karena pewarganegaraan.
e) Karena perkawinan.
f) Karena turut ayah dan atau ibu
3. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang
undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain
sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
Adapun bukti menjadi warga negara adalah sebagai berikut :
a. Akta kelahiran
b. Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan
anak asing)
c. Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden) karena
permohonan atau pewarganegaraan.
d. Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) karena
pernyataan.
2.12 Peran
Warga Negara
Warga negara merupakan yang mempunyai arti
warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,
orang setanah air. bawahan atau kaula. Kewarganegaraan mempunyai beberapa macam
yaitu:
a. Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk
terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara,
terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
c. Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
d. Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk
menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
2.13 Hak dan Kewajiban Warga Nrgara Indonesia
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara
dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
v Pasal 27, ayat (1), segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
v Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Dari
penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan
berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban
bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan
menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang
menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki peranan yang menentukan
kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan
pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilia terkandung
dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari
kembali.
3.2
Saran
Adapun saran yang diharapkan
dapat menjadi perbaikan pada laporan selanjutnya agar menjadi
lebih baik lagi. Penulis berharap bisa menjadi sumber inspirasi serta menjadi
motivasi bagi pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia),
Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
Duguit, Traite de Droit Contitutionel jilid 2, 1923
Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara,
Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
Tim ICCE UIN Jakarta,
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000
Jellinek, Allgemene Staatslehre ,1914.
Muchji, Achmad dkk, 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan,
Jakarta: Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar